Kontemplasi : HASTAG (11)

Minggu, 09 Desember 2012

#AAM

Ketua KPK Abraham Samad akhirnya mengumumkan tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Hambalang. Tersangka baru yang diumumkan adalah kuasa penguna anggaran pada Kemenpora. Pengumuman ini tentu saja tidak mengejutkan publik karena nama AAM kerap disebut-sebut oleh Nazaruddin tersangka mega korupsi yang sempat lari ke luar negeri namun akhirnya ‘menyerahkan diri’ dan bernyanyi. Satu persatu nama yang disebut-sebut oleh Nazar kemudian ditetapkan sebagai tersangka. AAM selain ditetapkan sebagai tersangka, juga dicekal sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri meski untuk urusan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri.

Tidak seperti pejabat-pejabat kebanyakan yang harus di dorong-dorong untuk mundur dari jabatannya ketika terkena perkara, AAM mengambil langkah sigap tanpa ribut kanan-kiri, mengundurkan diri dari jabatan menteri dan juga kepengurusan di partainya. Langkah yang biasa, tapi karena langka maka apa yang dilakukan oleh AAM layak untuk diacungi jempol. Langkah yang semoga nanti diikuti oleh pejabat-pejabat lain andai nantinya terkena masalah. Dengan ditetapkannya seseorang sebagai tersangka maka tak berlaku lagi ‘prasangka tidak bersalah’. Seseorang ditetapkan menjadi tersangka karena penegak hukum telah mempunyai bukti yang cukup berkaitan dengan laku pelanggaran hukum.

Tugas seorang tersangka adalah mengikuti proses hukum selanjutnya dan membuktikan dirinya tidak bersalah atau kesalahannya tidak seberat sebagaimana disangkakan oleh penegak hukum. Langkah cepat AAM untuk mundur dari jabatan yang diakibatkan oleh sangkaan laku yang tidak baik adalah sebuah kebaikan. Kebaikan karena dengan mundurnya AAM dari jabatannya maka dia tidak membuat orang-orang di lingkungan kerjanya menjadi tidak enak, serba salah dan ikut menanggung kesulitan. Demikian juga dengan partainya, dengan mundur dari kepengurusan maka partai sekurang-kurangnya tidak ikut terbawa-bawa, kecuali nanti terbukti lain.

Seingat saya di Kalimantan Timur, ada seorang petinggi yang telah dinyatakan sebagai tersangka oleh penegak hukum, namun tetap saja menjalankan kepemimpinannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Aneh bin ajaib jika penetapan tersangka lagak lakunya seperti anak kecil yang membuat kesalahan, yaitu hanya diam-diam saja dengan harapan orang lain lupa, atau bahkan yang menetapkannya juga ikut-ikutan lupa.

Para tersangka diluar yang ditetapkan oleh KPK nampaknya banyak saja yang anteng-anteng, seolah tak terjadi apa-apa. Dan di Kalimantan Timur bukan hanya satu dua orang saja. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih saja menjalankan tugasnya, bahkan berteriak-teriak mengajak orang lain untuk memberantas korupsi, tak malu-malu memamerkan dan menyatakan dirinya sebagai orang yang berintegritas. Padahal status tersangka dengan dugaan korupsi sekurang-kurangnya menjadi tanda awal bahwa integritasnya bermasalah.

Para pengacara tersangka, biasanya dalam berbagai wawancara meminta penegak hukum untuk bergerak cepat agar sang tersangka beroleh status yang jelas, entah kemudian bebas karena tak terbukti bersalah, atau kemudian divonis dengan hukuman tertentu. Intinya antara penetapan tersangka dan keputusan atas status itu tidak berlarat-larat sehingga seorang mempunyai kepastian status atas dirinya. Berkaca pada itu maka ‘kebebalan’ setingkat apa yang dipunyai oleh seseorang yang telah berstatus tersangka namun tetap tenang-tenang saja menjalankan tugas publiknya.

Tersangka adalah sebuah status hukum dimana dihadapan hukum seseorang tengah diduga bersalah atas tindak tertentu, status itu bisa berubah atau berlanjut tergantung pada persidangan. Status tersangka yang berlarat-larat menunjukkan adanya persoalan pada institusi penegak hukum kita. Bisa jadi para punggawanya mengidap penyakit lupa yang akut atau bisa jadi juga mereka bisa diatur untuk terus menahan berkas agar tidak beranjak ke langkah selanjutnya. Berkas dibiarkan berjamur di kolong meja sambil diam-diam berharap masyarakat dan penegak hukum lainnya lupa, sehingga kasus yang disangkakan menguap jauh.

Maka kembali ke AAM yang saya kenal lewat senyum dan kumisnya. Raut mukanya yang ramah tak cocok andai memerankan diri sebagai ksatria yang gagah berani dalam pertunjukkan ketoprak. Namun di balik senyum yang kerap menebar itu ternyata AAM tidak cenggar-cenggir ketika dirinya dinyatakan sebagai tersangka. Di luar dugaan dan kebiasaan para pejabat yang bebal, AAM mengambil langkah ksatria, dengan gagah berani mundur dari segala jabatan di lembaga pemerintahan dan partainya. Ini adalah perilaku yang tahu diri, status tersangka pasti akan memberatkan dirinya, sehingga tak mungkin dia akan mengurus tanggungjawab lain dengan baik.

Saya tidak akan memuji AAM, karena melakukan tindakan yang terpuji atas sesuatu sangkaan akibat tindakan yang tidak ‘terpuji’. Namun bolehlah saya berharap apa yang dilakukan oleh AAM, semoga diikuti oleh para pejabat segera setelah ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak maka sesungguhnya pejabat yang tersangka tak lebih dari sekedar penjahat yang tengah menjalankan tugas dan tanggungjawab serta wewenang yang diberikan oleh negara.

Pondok Wiraguna, 9 Desember 2012
@yustinus_esha

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

 
BORNEO MENULIS © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum