Amatan Acak : AKU dan NUSANTARA (85)

Minggu, 11 November 2012


Kekerasan Massal

Suatu siang di Jalan Danau Maninjau dari kejauhan saya menyaksikan kerumuman banyak orang dewasa di pinggir jalan. Dalam hati saya menduga tengah ada perkelahian atau keributan sehingga saya memperlambat laju kendaraan sambil bersikap waspada.  Ketika melewati kerumunan itu ternyata ada seorang laki-laki diikat di tiang listrik, saya lihat beberapa orang melayangkan bogem mentah ke kepalanya baik dari depan maupun dari belakang.  Beberapa ibu-ibu mencegah orang memukuli laki-laki itu, namun tetap saja berkali-kali pukulan lolos mengenai kepala orang itu. Bahkan kemudian ada yang mengambil balok dan memukul tepat di kepala, balok yang nampaknya sudah lapuk, patah ketika membentur kepala orang itu dengan keras.

Usut punya usut ternyata laki-laki itu ditangkap warga karena masuk ke dalam rumah orang diam-diam. Jadi warga yang menangkapnya menyimpulkan laki-laki itu patut diduga hendak mencuri. Pasalnya apa urusannya orang asing, tidak dikenal oleh orang sekitar situ, diam-diam masuk ke dalam rumah orang. Setelah beberapa lama dibogem dan dipukuli akhirnya datanglah polisi yang kemudian mengangkutnya dalam mobil patroli.

Sekilas ketika melihat sang terduga pencuri itu dipukuli, orang-orang yang berkerumun dan menghajar dengan aneka pukulan seakan punya niat untuk ‘menghabisi’-nya hingga tuntas. Sang terduga pencuri dihajar bukan karena kekesalan warga atas upayanya ‘yang diduga’ hendak melakukan pencurian. Pukulan warga pasti berisi segenap kejengkelan atas pencurian-pencurian di hari-hari yang lalu. Bisa jadi sang terduga pencuri ini telah dianggap biasa mengambil barang diam-diam di daerah itu.

Masyarakat secara kolektif kerap menyimpan kekesalan bahkan dengan bersama atas sesuatu yang terjadi berulang namun pelakunya tidak terindentifikasi, tidak tertangkap dan tidak ditangani secara semestinya oleh para penegak hukum. Di banyak tempat perlakuan terhadap pencuri (orang yang diduga mau mencuri) lebih lugas, dibunuh dengan disiksa secara sadis. Ada yang disiram bensin lalu dibakar, dipukuli dengan benda keras, dihantam dengan batu.

Amuk massa seperti itu tidak hanya terjadi pada pencuri saja melainkan pelaku-pelaku kejahatan lain yang tertangkap tangan saat (diduga) hendak atau tengah melakukan aksinya. Bahkan beberapa kejadian seseorang yang sungguh-sungguh tidak melakukan kejahatan namun diteriaki maling oleh sekumpulan orang  hidupnya bisa berakhir, namanya saja yang pulang ke rumah.

Kecenderungan massa untuk melakukan penyelesaian persoalan dengan kekerasan semakin lama semakin besar meski perundangan dan aparat penegak hukum telah disempurnakan serta direformasi dari hari ke hari. Apa yang terjadi di hadapan kita kita adalah ironi dan kontradiksi, di negara yang berazas demokrasi, hukum adalah panglima, kekerasan masih terus terjadi secara telanjang di hadapan mata dan pelaku-pelaku dibiarkan bebas begitu saja tanpa konsekwensi apapun.

Padahal bukan sekali dua kali kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat secara bersama-sama ini menimpa korban yang sama sekali tidak bersalah, orang yang secara semena-mena dituduh hanya karena kurang cekatan menjawab, hanya karena mempunyai ciri-ciri yang diasosiasi terkait dengan kejahatan yang dipikirkan oleh masyarakat, hanya karena salah berada di sebuah tempat, atau bahkan hanya karena keisengan segerombol orang.

Kejadian ini tentu saja menyakitkan bukan hanya bagi korban melainkan juga bagi orang terdekat, keluarga dan teman-teman baiknya, yang kemudian akan menyimpan kekesalah, rasa sakit hati yang kalau tidak diselesaikan akan berubah menjadi dendam yang tersimpan membatu dalam hati. Dendam yang sewaktu-waktu bisa meluap dengan cara yang sama yaitu amuk yang tak terkendali.

Inilah yang disebut dengan lingkaran kekerasan, bahwa kekerasan akan melahirkan kekerasan baru demikian seterusnya tanpa henti. Akan lahir korban,  kambing hitam atau sasaran untuk sebuah kekerasan ekplisit. Adalah tugas kita semua untuk memutus lingkaran kekerasan dengan menyerahkan segala persoalan yang telah diatur oleh Undang-Undang ke tangan otoritas hukum. Dan adalah tugas otoritas hukum untuk menyelesaikan persoalan dalam koridor moral keadilan yang pada gilirannya akan membuat masyarakat percaya dan tunduk kepada Undang-Undang.

Pondok Wiraguna, 10mNovember 2012
@yustinus_esha

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

 
BORNEO MENULIS © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum