Amatan Acak : AKU dan NUSANTARA (10)

Kamis, 06 September 2012

Memberi Komisi atau Masuk Komisi?

Pelajaran yang paling saya suka ketika sekolah menengah dulu adalah IPS, terutama pada bagian sejarah. Saya senang menghafal cerita dan tentu saja nama-nama tokoh nasional yang kemudian jadi pahlawan. Juga lembaga-lembaga yang tercatat dalam perkembangan sejarah nasional. Bagi saya semua itu heroik sekali, kalo dulu sudah ada twitter, saya akan kasih hastag (#) keren atau asek. Tapi sekarang saya berharap bahwa anak saya tak mengalami apa yang terjadi dijaman saya dulu. Kasihan kalau harus menghafal nama-nama lembaga setelah orde reformasi. Menurut saya bakal terlalu banyak yang harus dihafalkan.

Ketika orde baru tumbang, regim reformasi menganggap semua capaian Indonesia di masa lalu membawa bangsa ini pada situasi darurat, abnormal. Maka perlu dilakukan sebuah percepatan agar keadaan kembali menjadi normal. Untuk mencapai kondisi itu, lembaga-lembaga negara (yang permanen) tidak akan mampu melakukannya. Percepatan perlu dicapai dengan pembentukan lembaga-lembaga baru (semi negara) sebagai bentuk affirmatif action. Maka lahirlah berbagai unit kerja dan komisi-komisi negara. Berapa jumlahnya?. Saya tidak ingat, sebab orang yang punya kemampuan menghafal hebatpun bakal kesulitan untuk mengingat seluruhnya. Sebut saja yang ternama seperti KPU, KPK, Komnas Ham dan KIP serta masih banyak lagi. Tidak semua dinamai komisi karena ada juga yang bernama Badan seperti Banwas, juga Unit Kerja seperti UKP3R.

Di berbagai negara sebutan Komisi menunjuk pada watak ad hoc atau sementara. Seperti di Amerika dimana biasa dibentuk komisi tertentu atas kasus tertentu. Komisi biasa dinamai dengan nama ketuanya. Seperti komisi Waren yaitu komisi untuk menyelidiki pembunuhan presiden Kennedy, atau komisi Hamilton-Baker untuk membahas invasi AS terhadap Irak. Di Indonesia sebenarnya komisi-komisi juga dimaksudkan sebagai lembaga Ad Hoc namun tidak dibatasi dengan jelas kapan keberadaan akan dihentikan. Selain menunjuk pada sifat Ad Hoc keberadaan komisi-komisi juga merupakan penanda bahwa kita masih dalam masa transasional. Situasi gawat darurat sehingga perlu penanganan secara khusus.

Kini sebagian komisi sudah berumur 10 tahun, namun tanda-tanda keberadaan mereka tidak diperlukan lagi belumlah kelihatan. Kini bahkan komisi yang juga dibentuk sampai ke daerah-daerah (Propinsi, Kabupaten, Kota) malah jadi lahan lapangan pekerjaan baru untuk mereka-mereka yang bosan dengan pekerjaan lamanya. Komisi-komisi yang dimaksudkan untuk memberantas praktek lama yang terjadi dalam badan atau departemen permanen justru mengulang kesalahan yang sama.

Tak pelak lagi untuk bisa menjadi anggota komisi (komisioner) maka perlu lobby kanan-kiri, tarik menarik pengaruh, bagi-bagi tempat dan seterusnya. Kalau mau jujur, sebenarnya tidak semua Komisi berhasil melakukan reformasi di departemen atau lembaga yang diawasinya. Mungkin KPU dan KPK – lah yang dipandang berhasil memberikan sumbangan yang significant. Di luar itu barangkali ada Komisi Yudisial, namun selebihnya seperti ditelan bumi, ada tapi tiada karena tidak kelihatan pengaruhnya. Saya melihat ada semacam upaya untuk terus melestarikan keberadaan komisi-komisi yang pada dasarnya hampir mempunyai padanan dengan lembaga atau departemen negeri dalam soal tugas dan wewenangnya.

Dalam kondisi normal dan seharusnya, lembaga atau departemen negaralah yang mestinya mengurus atau mengerjakan serta bertanggungjawab atas yang dikerjakan oleh komisi tertentu. Komisi pemilihan umum (KPU) mungkin yang layak untuk terus dipertahankan karena fungsinya yang tidak bisa digantikan lembaga atau departemen.

Sementara yang lain seperti Komisi Ombusman yang kerjaannya berjibun, mengurus semua hal yang berkaitan dengan layanan publik, jelas sulit untuk bekerja secara efektif. Sebab urusan seperti itu harusnya menjadi tugas dari semua lembaga dan departemen negara, kalau kemudian dirangkum dalam sebuah komisi, jangankan menyelesaikan persoalan, menulis daftar persoalan saja sudah habis waktu.

 Komisi lain yang punya tugas maha raksasa dengan sumberdaya minimalis, adalah komisi kebebasan informasi publik. Kerja komisi ini akan menabrak dinding tebal dari watak lembaga maupun departemen negara yang gemar menyimpan informasi sendiri dan selalu curiga bahwa orang lain akan memanfaatkan data dari mereka untuk tujuan yang tidak baik. Komisi yang seolah strategis ini pada kenyataannya akan bekerja seperti macan ompong dan bahkan ada kecenderungan kehadiran komisi ini beserta UU yang mendasarinya membuat kecenderungan keterbukaan yang mulai ada kembali ke birokratisasi informasi.

Semoga kehadiran semua komisi-komisi tidak membuat lembaga dan departemen negara lupa bahwa persoalan HAM, Kebebasan Informasi, Layanan Publik, Perlindungan pada anak dan perempuan, pemberantasan korupsi, persaingan yang fair, perlindungan keamanan dll, adalah tugas utama dan pertama mereka. Saya tak ingin mendengar ada yang mengatakan “Lho, kan sudah ada komisi ini dan itu yang mengurusinya”.

Pondok Wiraguna, 7 September 2012
@yustinus_esha

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

 
BORNEO MENULIS © 2011 | Designed by RumahDijual, in collaboration with Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum